Menurutnya, pemecatan tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolda Maluku Nomor 339/11/2021 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Keempat anggota polisi tersebut yakni Brigadir RT dan Briptu MAT terlibat kasus disersi. Kemudian dua lainnya yakni Bripka IA dan Aipda SAM terlibat pidana narkotika.
Roem menegaskan, pemecatan yang dilakukan ini bukan sebuah penghargaan melainkan penyesalan. Namun hal tersebut harus tetap dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada anggota polisi lainnya yang bekerja dengan baik.
"Untuk anggota polisi yang bekerja dengan baik kita tetap berikan penghargaan," ucapnya.