"Untuk itu tagihan pemakaian listrik bulan April didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik tiga bulan terakhir (Januari, Februari, Maret)" ujar Amos.
Berdasarkan data PLN, konsumsi daya listrik di tingkat rumah tangga selama bulan Maret dan April memang cenderung meningkat akibat banyaknya aktivitas pelanggan di rumah.
Hal ini menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah penggunaan riil dengan pencatatan (yang didasarkan angka rata-rata selama tiga bulan terakhir). Selisih ini kemudian terakumulasi ke dalam pemakaian listrik bulan April dan ditagihkan pada rekening bulan Mei 2020.
"Ada juga pelanggan yang mudik ke kampung halaman, sebelum dilakukan larangan mudik oleh pemerintah. Rumahnya kosong tetapi pemakaian rekening listrik tetap tinggi. Hal ini disebabkan karena PLN menggunakan angka rata-rata tiga bulan terakhir", ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku, Hasan Slamat, menyambut baik pertemuan yang diinisiasi PLN. Menurutnya, hal ini sangat positif untuk memberikan pemahaman kepada Ombudsman terkait dengan isu yang beredar perihal kenaikan tarif listrik.
"Dengan adanya penjelasan ini, kami juga dapat menanggapi keluhan dari konsumen terkait hal ini karena memang sudah ada laporan yang masuk ke kami," ujarnya.
Dia berharap, ke depan ada kerjasama antara Ombudsman dengan PLN perihal penyampaian-penyampaian seperti ini, agar dapat terus dilakukan.