Pjs Bupati Pulau Taliabu Keluarkan SE Netralitas ASN, Ini Daftar Kategori Pelanggarannya

Andi Mohammad Ikhbal
Ilustrasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020. (Foto: Antara)

“Itu sudah kategori pelanggaran terhadap netralitas ASN. Ada sanksi sedang atau berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010," ujarnya.

Kedua, ASN juga dilarang menghadiri deklarasi pasangan balon atau calon peserta pilkada. ASN juga dilarang melakukan foto bersama balon atau pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau yang mengarah kepada keberpihakan.

Tidak hanya itu, ASN juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik. Terkecuali, untuk menjelaskan kebijakan pemerintah yang terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya.

“Tentu, sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan. Itu pun mesti disertai dengan surat tugas dari atasan,” katanya.

Selanjutnya yakni larangan memasang atau mempromosikan diri atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Mengadakan kegiatan yang mengerah kepada keberpihakan seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan dan pemberian barang termasuk penggunaan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan calon dan pasangan calon.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal