“Itu sudah kategori pelanggaran terhadap netralitas ASN. Ada sanksi sedang atau berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010," ujarnya.
Kedua, ASN juga dilarang menghadiri deklarasi pasangan balon atau calon peserta pilkada. ASN juga dilarang melakukan foto bersama balon atau pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau yang mengarah kepada keberpihakan.
Tidak hanya itu, ASN juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik. Terkecuali, untuk menjelaskan kebijakan pemerintah yang terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya.
“Tentu, sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan. Itu pun mesti disertai dengan surat tugas dari atasan,” katanya.
Selanjutnya yakni larangan memasang atau mempromosikan diri atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Mengadakan kegiatan yang mengerah kepada keberpihakan seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan dan pemberian barang termasuk penggunaan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan calon dan pasangan calon.