Pimpinan DPRD Penabrak Polantas Protes Penerapan Pasal Melawan Petugas

Ismail Sangaji
Tangkapan layar video viral mobil milik Wakil Ketua DPRD Malut menabrak polantas yang sedang bertugas. Peristiwa ini terjadi di sebelah Toko Colombus, Kampung Pisang, Malut pada Sabtu (8/5/2021) sore pukul 17.10 WIT. Foto: iNews.id

"Secara konteks hukum saya menilai polisi keliru dalam penetapan klien saya dengan pasal kejahatan seharusnya pasal 311," katanya.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan dalam keterangannya mengatakan, penyidik sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan dalam membangun konstruksi kasus ini. Sekarang ini kasus sudah pada tingkat penyidikan. 

"Kita sanggakan dengan Pasal 212, Pasal 355 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Ibu Erupsi Hari Ini, Muntahkan Abu Vulkanis Setinggi 400 Meter

57 tahun lalu

Gunung Ibu Erupsi Hari Ini, Abu Vulkanis Membubung Setinggi 500 Meter ke Langit

57 tahun lalu

Gunung Dukono Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Membubung 3.000 Meter di Atas Puncak

57 tahun lalu

Gunung Dukono Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Capai 1,6 Km

57 tahun lalu

Gunung Dukono Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Capai Ketinggian 3.200 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal