Aksi bejat ini mulai dilakukan terdakwa Roby sejak tahun 2007 terhadap lima anaknya dan berlanjut pada tahun 2022 terhadap dua cucunya hingga ketahuan dan dilaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease.
Atas putusan Majelis Hakim itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya Peny Tupan dari LBH Humanum Maluku menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan JPU sempat tertunda beberapa kali karena rencana penuntutannya diambil alih Kejaksaan Agung.
"Rencana penuntutan perkara ini diambil alih Kejagung karena menjadi perhatian publik, termasuk Menteri Sosial yang memberikan rumah kepada tiga korban," ucapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease AKP Mido Manik mengungkapkan, Roby Hitipeuw melakukan aksi biadabnya pertama kali terhadap anak sulung dan anak kedua ketika mereka masih duduk di bangku sekolah dasar pada tahun 2007 dan 2009.
Kemudian anak kandung yang ketiga juga mengalami hal sama pada tahun 2014 dan 2015 saat korban masih di sekolah dasar, sama halnya dengan anak kandung keempat dan kelima pada tahun 2020 hingga 2022.
Roby juga melakukan aksi serupa kepada dua cucu kandungnya hingga ibu korban melaporkan kasus ini ke Polresta Pulau Ambon.