“Memang sempat terkendala, namun kami tidak putus asa dan mulai penyelidikan. Korbannya ML dengan kejadian di Tanah Rata. Dan dari sinilah kita bongkar kasus ini,” kata Arthur.
Dari kejadian di Tanah Rata, pelaku akhirnya teridentifikasi bermukim di kawasan Pasar Mardika Ambon. Setelah ditangkap, barulah terungkap terdapat 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi sasarannya. Saat ini baru terdapat 8 laporan polisi yang diterima, pelakunya sama yakni SS.
“Baru 8 LP yang kita inventarisasi. Tiga lainnya akan melaporkan juga. Ada juga beberapa TKP yang belum teridentifikasi, ada sekitar 3 TKP,” katanya.
Kapolresta Ambon mengimbau kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan agar tidak parkir secara sembarangan. Dia juga mengaku akan berkoordinasi dengan Wali Kota Ambon agar link CCTV milik para pengusaha yang terpasang di depan tempat usaha bisa tersambung dengan Command Center Kominfo Ambon.
“Saya sudah koordinasi dengan Pak Wali agar kita meminta kewajiban supaya unit usaha-usaha yang ada agar dapat mewajibkan link CCTV masuk ke commande center Kominfo Ambon sehingga dapat kita monitor,” ucapnya.
Dalam kasus ini, pelaku SS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon. Dia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.