TERNATE, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), KPU dan Bawaslu bertemu untuk membahas persiapan pemutakhiran data pemilih. Pemutakhiran ini terkait identitas kependudukan khususnya untuk enam desa perbatasan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan Halmahera Utara (Halut).
"Untuk masyarakat enam desa di Kabupaten Halut maupun yang domisili di bagian wilayah Kabupaten Halbar, harus sesuai dengan identitas kependudukan yang dimiliki," kata Sekretaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin A Kadir, Minggu (12/7/2020).
Untuk bisa merujuk ke Permendagri Nomor 60 tahun 2019, Pemprov Malut, KPU dan Bawaslu Malut menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halut dan Halbar. Keduanya pemkab menyepakati baik untuk KPU Kabupaten Halbar maupun KPU Halut, tidak menempatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah administrasi pemerintahan yang berbeda.
Samsuddin menyebutkan, pihaknya sepakat KPU Halbar maupun KPU Halut tidak melakukan pendataan pemilih di wilayah administrasi yang berbeda. Mereka hanya mendata di wilayah administrasinya masing-masing.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin mengharapkan dukungan seluruh elemen, terutama saat tahapan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih (PDP) Pemilihan Kepala Daerah 2020 di enam desa agar dapat berjalan lancar.