AMBON, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, bersiap menerapkan pra-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemberlakuan pra-PSBB ini berdasarkan pada peraturan wali (perwali) Kota Ambon.
"Sebelum melakukan PSBB, Pemkot Ambon akan menerapkan pra-PSBB yang didasarkan pada perwali," kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz di Ambon, Kamis (28/5/2020).
Latar belakang penerapan pra-PSBB karena sebagian besar dari kriteria dalam penerapan PSBB telah diterapkan.
Pemkot Ambon juga telah mempertimbangkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku berdasar Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembatasan Pergerakan Orang dan Moda Transportasi dalam Penanganan Covid-19 di Pulau Ambon.
"Mempertimbangkan hal tersebut maka Pemkot Ambon menerbitkan perwali dengan catatan pemberlakuan Pra-PSBB," kata Joy.