Pemkot Ambon Terapkan Pra-PSBB, Sosialisasi Dilakukan 3 Hari

Antara
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, bersiap menerapkan pra-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemberlakuan pra-PSBB ini berdasarkan pada peraturan wali (perwali) Kota Ambon.

"Sebelum melakukan PSBB, Pemkot Ambon akan menerapkan pra-PSBB yang didasarkan pada perwali," kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz di Ambon, Kamis (28/5/2020).

Latar belakang penerapan pra-PSBB karena sebagian besar dari kriteria dalam penerapan PSBB telah diterapkan.

Pemkot Ambon juga telah mempertimbangkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku berdasar Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembatasan Pergerakan Orang dan Moda Transportasi dalam Penanganan Covid-19 di Pulau Ambon.

"Mempertimbangkan hal tersebut maka Pemkot Ambon menerbitkan perwali dengan catatan pemberlakuan Pra-PSBB," kata Joy.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Hari Magnitudo 5,3 Guncang Tanimbar Maluku, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Aleg Perindo Welhelm Kurnala Siapkan Ambulans Laut Atasi Keterbatasan Akses Medis di Aru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal