Pemkab Tanimbar Serahkan Bantuan untuk Sopir Angkot dan Tukang Ojek Terdampak Covid-19

Antara
Ilustrasi dana bansos. (Foto: Istimewa)

"Walaupun kondisi keuangan tidak normal namun perhatian pemerintah dari pusat sampai ke daerah kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Hal ini dibuktikan dengan berbagai bantuan yang disalurkan kepada masyarakat, baik yang bersumber dari APBN, APBD provinsi, maupun kabupaten," katanya.

Tak lupa, Bupati Fotlolom mengingatkan masyarakat untuk menaati protokol kesehatan, termasuk para sopir angkutan umum dan tukang ojek. Dia berharap, kondisi Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang masih zona hijau Covid-19 itu, tetap dipertahankan melalui kerja sama seluruh lapisan masyarakat dengan pemerintah daerah, TNI/Polri, dan instansi vertikal lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Juliana Ongirwalu mengatakan, bantuan itu untuk meringankan beban para sopir angkutan umum dan tukang ojek yang terdampak pandemi Covid-19. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar pos alokasi dana Covid-19.

"Dana diberikan kepada 182 sopir angkutan umum dan 450 orang tukang ojek," katanya.
 
Setiap sopir angkot akan memperoleh dana sebesar Rp600.000 tiap bulan. Sementara tukang ojek Rp450.000 yang ditransfer ke rekening BNI masing-masing penerima.

Dana tersebut mulai dikirim bulan Mei sampai dengan Juli 2020.

Mantan Kadis Sosial itu juga menyampaikan, data jumlah penerima itu telah disortir dari ribuan sopir yang mendaftar pekan lalu. Persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya harus memiliki SIM, STNK, Kartu Keluarga, dan KTP.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kelelahan Menunggu Lama, Ibu di Cilegon Pingsan saat Antre Bansos

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Viral Aksi Begal Sadis di Cikarang, Korban Disiram Lem hingga Terancam Buta

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal