Pelaku Perjalanan di Malut Wajib Vaksin Booster, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Antara
Ilustrasi, Pemprov Maluku Utara (Malut) akan menerapkan syarat menerima vaksin booster bagi pelaku perjalanan jasa transportasi laut maupun udara. (Foto: Antara).

Selain itu, berdasarkan hasil studi menunjukkan terjadinya penurunan antibodi enam bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu, terutama pada kelompok masyarakat rentan.

Dia mengungkapkan, vaksin booster sudah dapat dilakukan bagi yang sudah berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.

"Jenis vaksin booster yang diberikan untuk penerima dosis primer Sinovac diberikan booster vaksin astra zeneca atau pfizer, kemudian untuk penerima dosis primer Astra Zeneca diberikan booster vaksin astra moderna atau Pfizer," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Dukono Erupsi Pagi Ini, Muntahkan Abu Vulkanik hingga 1.000 Meter

57 tahun lalu

BNPB Siapkan 5 Titik Pengungsian untuk 3.000 Jiwa Dampak Erupsi Gunung Ibu 

57 tahun lalu

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Warga Diminta Tetap Tenang

57 tahun lalu

Helikopter Hilang Kontak di Halmahera Ditemukan, Kondisi Hancur dan 3 Awaknya Tewas

57 tahun lalu

Pencarian Helikopter Hilang Kontak di Halmahera, Basarnas Temukan Tanda Bekas Pohon Patah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal