Pakaian Bekas Eks Impor Belanda dan Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan Petugas Bea Cukai di Ambon

Antara
Petugas KPPBC TMPBC type C Ambon memusnahkan barang rampasan negara berupa pakaian bekas eks impor dari Belanda. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.idBarang rampasan negara berupa pakaian bekas eks impor dari Belanda dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMPBC) Ambon. Selain baju bekas, petugas juga memusnahkan rokok polos tanpa cukai periode 2017-2019.

Pemusnahan Barang Milik Negara dilakukan di halaman KPPBC TMPBC type C Ambon, Kamis (12/11/2020). Pemusnahan pakaian bekas eks impor sesuai dengan penindakan kepabeanan dan cukai hasil operasi pasar peredaran barang kena cukai ilegal tahun 2020.

Kepala KPPBC TMPBC Ambon, Saut Mulia menyatakan, Barang Milik Negara yang dimusnahkan berupa pakaian bekas (baju dan celana) sebanyak 847 potong, alas kaki bekas 145 pasang, 111 mainan dan buku bekas, perlengkapan bayi dan alat kesehatan lainnya 302 kemasan, obat, multivitamin dan salep sebanyak 359 kemasan dan rokok sebanyak 1.100 batang.

"Pakaian bekas asal Belanda setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon, maka dilakukan pemusnahan hari ini," katanya.

Dia mengatakan, pakaian bekas eks impor tersebut berpotensi membahayakan kesehatan manusia. Barang-barang tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat. Maka dari itu, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas, maka harus dilakukan pemusnahan.

Barang eks impor tersebut merupakan kiriman pada periode akhir 2019 hingga Oktober 2020. Mekanismenya, barang masuk ke Ambon. Jika dalam waktu 30 hari sejak di kawasan pabean, tidak dilakukan pemenuhan kewajiban kepabeanan, maka dinyatakan dikuasai negara.

"Setelah itu kami pindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean. Jika tidak dikuasai dalam waktu 60 hari sejak masuk ke TPP, maka ditetapkan sebagai barang milik negara, kami berkoordinasi dengan KPKNL untuk penyelesaian untuk proses pemusnahan, " ujarnya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Musnahkan Ribuan Petasan hingga Balon Udara Hasil Sitaan di Pekalongan

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ambon dan Sekitarnya Hari Ini 13 Maret 2026

57 tahun lalu

Polda Maluku Musnahkan 5.856 Liter Miras Hasil Razia di Pelabuhan

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ambon Hari Ini 5 Maret 2026, Lengkap Panduan dan Doa Berbuka

57 tahun lalu

Polda Papua Musnahkan Ganja 6,3 Kg, Rencana Dikirim ke Merauke hingga Ambon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal