Dia melanjutkan, hasil penyelidikan BNN di lapangan, pengambil barang tersebut diduga anggota Polri. Kemudian BNN berkoordinasi dengan Ditresnarkoba dan dibentuk tim gabungan antara Ditresnarkoba Polda Maluku, BNN dan Propam.
“Dari situlah kami melakukan penjajakan terhadap pelaku yang akhirnya didapati beberapa pelaku dan kami amankan lakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Cahyo mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga hari sebelum barang datang, tersangka AS, F dan R bertemu dan membagi tugas. Tersangka R sebagai pemilik barang memberikan resi kepada AS untuk diambil barangnya di jasa pengiriman.
“Kemudian barang diambil bertemulah tersangka AS dengan F dan R di Indomaret Batu Merah. Di situlah beralih barang. tersangka F mengambil barang tersebut bersama R dan kembali ke tempat kos-kosannya F. Dibuka lagi di situ barangnya dan ternyata betul di situlah barangnya dua gulung plastik yang berisi sabu sebanyak 40 gram,” katanya.
Ia menjelaskan, sebelum mereka ditangkap dan diamankan, tersangka R, sudah sempat mendistribusikan kepada para pemesan, dan hanya tersisa 13,85 gram yang berhasil diamankan.