Oknum Kades di Flores Timur NTT Jadi Tersangka Korupsi, Tilep Dana Desa Rp670 Juta

Ponsius Econg
Kejari Flores Timur menetapkan Cyprianus Roni Apollo Kapitan (54) oknum kades sebagai tersangka korupsi. (Foto: Dok Kejari Flores Timur)

Setelah penetapan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Larantuka selama 20 hari ke depan. Jangka waktunya terhitung sejak 3 Mei hingga 22 Mei 2024.

Diketahui, sebelum ditetapkan tersangka, Kapitan awalnya dipanggil Kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi. Penyidik kemudian menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkannya sebagai tersangka.

Dia diduga melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) junto (jo) Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Kolom Abu Tebal Membubung 1.200 Meter

5 hari lalu

Update Bentrok Warga di Adonara NTT: 3 Orang Tewas hingga Sejumlah Rumah Dibakar

5 hari lalu

Bentrok Warga di Adonara NTT Pecah, 1 Orang Tewas dan 3 Luka-Luka

6 hari lalu

Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter

9 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal