"Kami memiliki aturan yang merujuk pada peraturan nasional 3 dosa besar pendidikan yaitu bullying, kekerasan seksual dan intoleransi. Jadi kami dari sekolah sebagai institusi pendidikan telah mengeluarkan guru yang bersangkutan (pelaku)," ujar Bambang, Jumat (29/9/2023).
Menurutnya, informasi yang dikantongi, dugaan pencabulan itu terjadi di luar sekolah atau saat kegiatan ekskul.
"Pihak sekolah juga sudah memanggil orang-orang yang terlibat," katanya.
Meski begitu, detail kronologi kasus ini belum diketahui pasti.
"Kami juga tidak tahu berapa kali yang bersangkutan (pelaku) lakukan hal itu. Kondisi korban sekarang baik-baik saja tidak ada masalah. Nanti kami terus dampingi korban," ucapnya.
Untuk proses hukum pada pelaku, Bambang menyebut hal tersebut dikembalikan kepada keluarga korban.
"Kalau masalah proses hukum itu hak orang tuanya. Kami tidak ikut campur karena sekolah tidak bisa menuntut," ujarnya.