Menurut dia, pelaku bersama rekannya berangkat dari Desa Tobe Kecamatan Tobelo Selatan Kabupaten Halmahera Utara menuju ke Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah.
"Mereka mengangkut miras cap tikus dan bir bintang," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, cap tikus sebanyak 10 galon ukuran 20 liter yang mana 1 galon berisi sebanyak 38 Botol ukuran 600 ml jadi total miras cap tikus sebanyak 380 botol.
"Selain miras cap tikus tim gabungan berhasil menemukan Bir Bintang kaleng ukuran jumbo sebanyak dua karton dengan jumlah 48 Kaleng," katanya.
Selanjutnya kedua pelaku dan BB mobil serta miras langsung diamankan di Mako Polres Halteng ,untuk pelanggaran lalu lintas dilakukan tindakan tilang.
"Pelaku bisa dijerat untuk pidana memalsukan identitas kendaraan dan penyelundupan miras. Kasus itu diserahkan ke Reskrim Polres Halteng," katanya.