Menurut Reza, tindakan Eliezer bisa dipandang berpotensi mengganggu jiwa korsa Polri.
Peneliti ASA Indonesia Institute itu menjelaskan, peran Eliezer sebagai justice collaborator sebangun dengan whistleblower. Perannya menunjukkan betapa ketaatan pada kebenaran lebih tinggi daripada kepatuhan yang menyimpang.
"Dengan mentalitas seperti itu, Eliezer layak dipandang sebagai aset. Bukan sebagai musuh, Lalu, yang menjadi permasalahan justru pada Polri, seberapa siap untuk menerima Eliezer kembali," ujar Reza.
Bharada Eliezer divonis satu tahun, enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah terdakwa dan jaksa sama-sama menerima putusan hakim.
Sejumlah pejabat Polri sudah disidang etik dan disanksi. Salah satunya otak pembunuhan yakni Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam memberikan sanksi etik kepada Bharada Eliezer, termasuk dorong masyarakat agar Polri menerima kembali mantan ajudan Ferdy Sambo bertugas di Brimob.
Termasuk juga peran Eliezer sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
"Seperti yang saya sampaikan, kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun hal-hal yang lain yang tentunya semuanya akan dihitung (pertimbangkan)," kata Sigit, Selasa (21/2).