Diketahui, SHP ditahan karena terjerat kasus Perlindungan Anak, UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukumannya 1 tahun 6 bulan. Dia masuk LPKA sejak 4 April lalu.
Terkait kasus ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Maluku dan polisi membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus kematian napi anak tersebut.
“Tim sudah dibentuk Kepala Kanwil dan besok akan dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Saiful Sahri.
Menurutnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) dan jajaran Divpas Kemenkumham Maluku bersama polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Tadi Kadivpas dan jajaran Divpas bersama kepolisian juga sudah olah TKP,” ucapnya.