Nakes Covid-19 Terima Insentif, Kadinkes Maluku: Pencairan Sudah Sesuai Keputusan Menkes

Antara
Ilustrasi uang insentif. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id - Mekanisme pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes),yang melayani pasien Covid-19 diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 392 Tahun 2020 tentang Pembayaran Insentif serta Santunan Kematian. Dalam aturan Menkes, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam mencairkan insentif tenaga kesehatan.

"Berdasarkan aturan Menkes, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi," kata Kepala Dinas KesehatanMaluku, dr Meykal Pontoh, Rabu (14/10/2020).

Penjelasan tersebut disampaikan dalam kerja bersama Sub Tim I Pengawasan Penanganan Covid-19 DPRD Provinsi Maluku dipimpin Melkianus Sairdekut, Rabu (14/10/2020).

Pontoh mengatakan, pengajuan pembayaran insentif tenaga kesehatan ini dilakukan oleh fasilitas-fasilitas kesehatan yang melayani pasien Covid-19 seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Haulussy Ambon. Pihak RSUD akan mengajukan pembayaran insentif ke Dinas Kesehatan Provinsi Maluku setelah melalui beberapa proses secara internal.

RSUD harus membentuk tim verifikasi internal rumah sakit.Tugas tim ini untuk memverifikasi laporan yang disampaikan oleh ruangan-ruangan atau bangsal-bangsal yang merawat pasien Covid-19.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Gangguan Jiwa Berat di Bandung Naik, Kesehatan Mental Jadi Perhatian

57 tahun lalu

Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Hari Magnitudo 5,3 Guncang Tanimbar Maluku, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal