Nafsu Sesaat Tukang Ojek Perkosa Anak Tetangga, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Donald Karouw
Ilustrasi pria di Maluku Tengah coba memerkosa anak tetangganya berusia 9 tahun. (Foto : Ist)

AMBON, iNews.id - Pria berinisial ABH (31) ditangkap anggota Satreskrim Polresta Ambon dan PP Lease atas dugaan tindak pidana pencabulan. Dia coba memerkosaanak tetangga berusia 9 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tanggal 12 Oktober 2022. Penangkapan dipimpin Kanit PPA Polresta Ambon Aipda O Jambormias.

Menurutnya, pelaku beraksi di rumah korban usai mengantarnya pulang sekolah di salah desa Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

"Pelaku ini tukang ojek yang sudah seminggu menjemput korban ketika pulang sekolah," ujarnya, Rabu (19/10/2022).

Kejadian berawal saat pelaku menjemput korban bersama kakaknya dari sekolah untuk diantar pulang ke rumah. Setiba di rumah, muncul nafsu sesaat untuk mencabuli korban. Dia lalu memberi uang kepada kakak korban dan menyuruhnya pergi membeli rokok.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

16 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

22 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

2 bulan lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

2 bulan lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal