"Selama melakukan aktivitas, pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan masker, " ujarnya.
Bagi pengemudi angkutan umum yang melanggar, akan dikenakan sanksi administrasi atau sosial. Di antaranya teguran lisan hingga pencabutan izin.
"Kami berharap pemberitahuan ini dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga upaya memutus mata rantai Covid-19 berhasil atas dukungan seluruh masyarakat," kata Robby.