Mahkamah Agung mengabulkan eksepsi BNN Maluku soal penyitaan lahan di Negeri Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, terkait kasus narkoba. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
"Selanjutnya membatalkan putusan pengadilan Negeri Ambon tanggal 7 Juni 2022 Nomor: 229/Pdt.G/2021/PN/Amb yang dimohonkan banding tersebut," kata Wahyudi.