Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Sandita menyebut RO positif mengonsumsi narkotika jenis Amphetamine dan Methamphetamine.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 19 paket sabu seberat 3,21 gram dan uang tunai Rp6.870.000. Selain itu sebuah pemantik, 2 buah pipet kaca, 1 unit telepon seluler dan tas.
Terkait meninggalnya terduga pelaku, polisi sudah menjelaskan kepada keluarga perihal kronologi dan proses penangkapan terhadap terduga pelaku.
Kapolres mengatakan, keluarga tersangka menerima kematian itu sebagai kecelakaan. Lebih lagi diperkuat dengan keterangan para saksi dan hasil visum.
"Dokter RSUD memberikan penjelasan kepada keluarga tersangka dan memberikan kesempatan untuk melihat kondisi jenazah," ucapnya.
Saat ini jenazah sudah diberangkatkan dari RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka ke kampung halamannya.