Langgar Aturan Izin Tinggal, 2 WNA Dideportasi Imigrasi Atambua

Antara
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendampingi dua WNA Timor Leste saat dideportasi melalui PLBN Mota'ain di Kabupaten Belu, NTT, Selasa (25/4/2023). (ANTARA/Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua)

"Mereka kemudian dideportasi pada Selasa kemarin melalui PLBN Mota'ain menuju Pos Imigrasi Batugede Timor Leste," katanya.

Halim mengatakan, dalam proses pemeriksaan sebelum dideportasi, kedua WNA tersebut telah diberikan teguran atau peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum di wilayah Indonesia dengan alasan apa pun.

"Apabila pelanggaran serupa dilakukan lagi, akan mendapat sanksi yang lebih berat selain deportasi," ucapnya.

Dia menambahkan, dengan pendeportasian dua WNA tersebut, total selama periode Januari-25 April 2023 ada 14 warga Timor Leste dipulangkan ke negara asal. Pelanggaran yang dilakukan pada umumnya berupa memasuki wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen resmi serta beberapa di antaranya langgar batas waktu tinggal.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

4 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

5 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

8 hari lalu

16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Diduga terkait Jaringan Penyelundupan Manusia

10 hari lalu

Terungkap! Senpi Ilegal Rp80 Juta Diduga Dibeli dari WNA untuk Jaringan KKB Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal