Dia mengatakan, sebelum diserahkan kepada Kemendagri, DPRD Malut secara lembaga akan melakukan rapat paripurna penetapan pasangan Cagub-Cawagub Malut terpilih, barulah hasilnya diteruskan kepada Kemendagri untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur dan Wakil Gubernur Malut periode 2018-2023 dan diagendakan jadwal pelantikannya.
"Kami juga pastinya kalau Kemendagri minta dokumen tambahan terkait hasil Pilkada Malut akan kami sampaikan," katanya.
Rapat pleno terbuka penetapan cagub/cawagub terpilih tersebut dihujani interupsi saksi paslon AHM/Rivai yang meminta proses pleno ditunda hingga ada putusan PTUN Ambon terkait dengan gugatan diskualifikasi paslon AGK/YA. Namun KPU tetap menjalankan proses pleno penetapan cagub/cawagub terpilih.