KPU Kepulauan Sula Terima Rekomendasi PSU dari Bawaslu, Dikaji untuk Cari Landasan Hukum

Antara
Ilustrasi pencoblosan. (Foto: Istimewa)

Meskipun demikian, waktu pelaksanaan PSU dengan rekomendasi Bawaslu sudah melampaui waktu yang ditentukan dalam PKPU. Dalam PKPU Nomor 8, rekomendasi diberikan dua hari setelah pencoblosan, sedangkan saat ini rekomendasi baru disampaikan setelah lima hari. 

Dengan keterlambatan waktu tersebut, maka KPU Kepulauan Sula masih mencari ketentuan atau pertimbangan hukum untuk rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu. "Kita membutuhkan sandaran hukum dan pertimbangannya seperti apa. Jadi surat resminya kita sudah layangkan ke KPU Provinsi Malut dan telah ditindaklanjuti ke KPU-RI," kata Yuni.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula mengeluarkan surat rekomendasi untuk PSU di enam TPS pada dua desa di Kecamatan Mangoli Tengah. Surat yang dikeluarkan yakni TPS 01 sampai TPS 05 di Desa Mangoli dan TPS 01 di Desa Waitulia.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Gempa Boltim M5,3 Terasa hingga Kepulauan Sula Maluku, Ini Analisis BMKG

57 tahun lalu

Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal