KPU Kepulauan Sula Terima Rekomendasi PSU dari Bawaslu, Dikaji untuk Cari Landasan Hukum

Antara
Ilustrasi pencoblosan. (Foto: Istimewa)

TERNATE, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut) masih melakukan pengkajian terhadap rekomendasi dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam TPS di Kecamatan Mangoli Tengah. Saat ini KPU Kepsul tengah berkoordinasi dengan KPU Malut

Ketua KPU Kepulauan Sula, Yuni Yuningsi Ayuba mengatakan, pihaknya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu. Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Malut agar menindaklanjutinya ke KPU RI. 

“Jadi supaya menjadi sandaran dan pertimbangan hukum,” katanya, Rabu (16/12/2020).

Dia menjelaskan, dalam Peraturan KPU, persyaratan dan ketentuan untuk PSU sudah terpenuhi. Hal tersbeut berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian Bawaslu.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Gempa Boltim M5,3 Terasa hingga Kepulauan Sula Maluku, Ini Analisis BMKG

57 tahun lalu

Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal