KPK Banding Vonis 5 Tahun Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Antara
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Richard Louhenapessy.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya hukum banding telah disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Penuntutan, Taufik Ibnugroho melalui panitera muda tipikor di Pengadilan Negeri Ambon.

Menurut Ali, alasan KPK mengajukan banding karena putusan dinilai belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan terhadap Richard Louhenapessy.

"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan seluruh isi permohonan banding dari tim jaksa," kata Ali di Jakarta, Selasa (14/2/2023) malam.

Vonis terhadap Richard Louhenapessy diputuskan dalam persidangan pada Kamis (9/2/2023). Dia dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunang gerai minimarket di Ambon pada 2020.

Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp8,045 miliar. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu penjara 8 tahun 6 bulan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Usai OTT KPK, Sejumlah Ruangan di Pemkab Tulungagung Masih Disegel

57 tahun lalu

KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Fadia Arafiq

57 tahun lalu

Penggeledahan di Indramayu, KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Ketua PDIP Jabar Ono Surono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal