Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Antara
Tangkapan layar JPU Kejari Larantuka NTT mengikuti sidang secara online dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang terhadap putusan kasus korupsi dana Covid-19 di Flores Timur, Rabu (12/4/2023). (ANTARA)

"Terhadap terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp972.786.157 atau subsider enam tahun penjara," kata Abdul Hakim.

Sementara itu, untuk terdakwa Alfonsus Hada Beta (Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur) juga telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan 6bulan penjara serta pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

"Ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur semuanya telah divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang karena melanggar Pasal 2 UU Tipikor Jo. 55 (1) ke-1 KUHP," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang NTT Pagi Ini, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Ngeri! Pemuda di Kupang NTT Hilang Diterkam Buaya saat Mandi di Muara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Dampak Kelangkaan Elpiji 12 Kg di NTT, Sejumlah SPPG Hentikan Layanan Makan Bergizi Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal