Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur dan Kepala BPBD Ditetapkan Tersangka

Antara
Penyidik Kejari Flores Timur menahan tersangka AHB, Kepala BPBD Flores Timur terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020. (ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi NTT)

KUPANG, iNews.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur berinisial PIG ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 tahun 2020. Akibat perbuatannya merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 miliar lebih.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Abdul Hakim mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Sekda Flores Timur PIG dalam kasus korupsi dana Covid-19.

"Satu dari ketiga tersangka telah ditahan penyidik kejaksaan," ujar Abdul, Kamis (15/9/2022).

Dia mengatakan, ketiga tersangka yakni PLT selaku Bendahara Pengeluaran Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), AHB (Kepala Pelaksana BPBD) dan PIG (Sekda).

Abdul mengatakan, penyidik tindak pidana korupsi Kejari Flores Timur telah melakukan penahanan terhadap AHB setelah diperiksa dalam status sebagai tersangka, Kamis (15/9/2022).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Kolom Abu Tebal Membubung Setinggi 400 Meter

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Tengah Malam, Muntahkan Kolom Abu Setinggi 1,8 Km

57 tahun lalu

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Malam Ini, Muntahkan Abu Vulkanik 1.500 Meter

57 tahun lalu

Bandara di Maumere Ditutup Sementara Imbas Erupsi Dahsyat Gunung Lewotobi Laki-Laki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal