Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas, 2 Oknum ASN Tanimbar Ditetapkan Tersangka

Antara
Kepala Kejari Tanimbar G Sumarsono saat penetapan tersangka dua ASN perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas. (ANTARA/Simon Lolonlun)

SAUMLAKI, iNews.id - Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp371.503.200 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sementara.

Kepala Kejari Tanimbar G Sumarsono mengatakan, identitas kedua tersangka masing-masing berinisial EAO dan DB. Mereka awalnya diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-02/Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 7 Februari 2022. Hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka.

Penetapan EAO sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022. SementaraDB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022.

"Alat bukti yang diperoleh yakni keterangan saksi, alat bukti surat dan lainnya. Penyidik telah memeroleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini," katanya, Kamis (23/6/2022).

Sumarsono mengaku belum bisa membeberkan secara rinci modus operandi kedua tersangka, namun ia menyebutkan telah mengantongi alat bukti untuk menjerat mereka.

Plh Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar Bambang Irawan mengatakan, atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal primair yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara pasal subsidair yakni pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUPidana.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wow! Bupati Kukar Ungkap Ada ASN Terima Honor 900 Kali dalam Setahun Senilai Rp9,5 Miliar

57 tahun lalu

Tragis! ASN Cantik di Surabaya Tewas usai Dijambret, Keluarga Desak Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal