Komisioner Bawaslu Halut Diduga Langgar Kode Etik saat Sidang Pendahuluan di MK

Antara
Ilustrasi pelanggaran pilkada. (Foto: Istimewa)

"Menunjukkan yang bersangkutan tidak memahami cara kerja hukum pemilihan. Tidak hanya pelanggaran etik, bahkan dapat juga dikualifikasi pidana sebagai keterangan palsu di hadapan pengadilan. Saya menduga, jangan-jangan yang bersangkutan tidak memahami hukum pemilihan dan soal DKPP tergantung KPU Halut," kata Hendra.

Sementara itu, Komisioner KPU Halut Divisi Hukum, Abdul Jalil Djurumudi menyatakan, secara etika sesama penyelenggara tidak bisa saling melaporkan. Namun demikian, dia mempersilakan jika ada warga negara yang ingin membawa ke ranah DKPP.

"Sesama penyelenggara tidak bisa saling melaporkan, tetapi jika ada warga negara yang ingin membawa ke ranah DKPP silahkan saja," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gunung Dukono Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Letusan Capai Setinggi 2,1 Km

15 hari lalu

Gempa Besar Magnitudo 6,2 di Pulau Doi Maluku Utara, Ini Analisis BMKG

2 bulan lalu

Gunung Dukono di Halmahera Utara Erupsi Sore Ini, Muntahkan Abu Vulkanik 400 Meter

2 bulan lalu

Jadi Tersangka Insiden Maut Gunung Dukono, Penyedia Jasa Open Trip Ditahan

2 bulan lalu

Gunung Dukono Kembali Erupsi, Muntahkan Kolom Abu 3.500 Meter di Atas Puncak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal