Komisioner Bawaslu Halut Diduga Langgar Kode Etik saat Sidang Pendahuluan di MK

Antara
Ilustrasi pelanggaran pilkada. (Foto: Istimewa)

"Menunjukkan yang bersangkutan tidak memahami cara kerja hukum pemilihan. Tidak hanya pelanggaran etik, bahkan dapat juga dikualifikasi pidana sebagai keterangan palsu di hadapan pengadilan. Saya menduga, jangan-jangan yang bersangkutan tidak memahami hukum pemilihan dan soal DKPP tergantung KPU Halut," kata Hendra.

Sementara itu, Komisioner KPU Halut Divisi Hukum, Abdul Jalil Djurumudi menyatakan, secara etika sesama penyelenggara tidak bisa saling melaporkan. Namun demikian, dia mempersilakan jika ada warga negara yang ingin membawa ke ranah DKPP.

"Sesama penyelenggara tidak bisa saling melaporkan, tetapi jika ada warga negara yang ingin membawa ke ranah DKPP silahkan saja," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Dukono di Halmahera Utara Erupsi Sore Ini, Muntahkan Abu Vulkanik 400 Meter

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Insiden Maut Gunung Dukono, Penyedia Jasa Open Trip Ditahan

57 tahun lalu

Gunung Dukono Kembali Erupsi, Muntahkan Kolom Abu 3.500 Meter di Atas Puncak

57 tahun lalu

3 Korban Tewas Erupsi Gunung Dukono Ditemukan Terkubur Pasir, Operasi SAR Ditutup

57 tahun lalu

Identitas 17 Pendaki Dievakuasi Selamat dari Gunung Dukono, 3 Masih Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal