Gubernur KH Abdul Gani Kasuba mengatakan, kegiatan pendampingan hukum seperti ini harus dilakukan. Pejabat yang tidak hati-hati dalam bekerja maka sudah pasti akan terseret hukum.
Menurut dia, pendampingan ini dilaksanakan agar ketika dirinya sudah selesai dari masa jabatan, maka yang berkaitan dengan dinas-dinas pengelola anggaran besar tidak salah langkah yang akan mengakibatkan terjerat masalah hukum.
"Sejak awal kami telah melakukan pendampingan dan itu sudah terus diingatkan kepada dinas-dinas terkait seperti Dinas PUPR, Dinas PU, Dinas Pendidikan, Dinas Nakertrans atau mereka mereka yang memiliki anggaran besar. Makanya diminta untuk melakukan pendampingan dari awal," katanya.
Gubernur Malut mengapresiasi upaya kejati yang hadir sebagai pemateri. Bimtek terkait pendampingan hukum sangat penting untuk dapat membimbing para pejabat khususnya dilingkungan Dinas PUPR agar dalam melakukan pekerjaan tidak mengalami masalah.