TERNATE, iNews.id - Pekerjaan 13 paket proyek infrastruktur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara (Malut) akan diawasi dan didampingi secara langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Pendampingan silakukan agar pengerjaan proyek tidak melanggar hukum.
"Dari 19 paket kegiatan yang diusulkan untuk dilaksanakan pendampingan hukum, hanya 13 yang diakomodasi sementara enam lainnya bersifat insidentil," kata Kadis PUPR Malut, Ir Santrani Abusama di Ternate, Selasa (15/9/2020).
Dia mengatakan, sebelumnya telah dilakukan bimbingan teknik (bimtek) tentang hukum kontrak serta pemaparan pendampingan hukum oleh Kejati Malut. Kegiatan ini sebagai langkah menghindari masalah hukum yang melanggar peraturan dalam pelaksanaan kegiatan proyek. Bimtek bertempat di aula kantor Dinas PUPR Sofifi.
Kegiatan pemaparan pendampingan hukum dari Kejati Malut merupakan tindak lanjut dari permohonan pendampingan hukum oleh Kepala Dinas PUPR Malut atas kegiatan strategis di 2020. Tujuan utama kegiatan pendampingan hukum yakni agar proses tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan serah terima pekerjaan dapat terlaksana sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tentunya, hal ini akan lebih mudah dan cepat terlaksana apabila mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Malut," katanya.