Kejati Maluku Klaim Selamatkan Uang Negara Rp8,7 Miliar Lewat Perdata dan TUN

Antara
Kejati Maluku berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp8,7 miliar selama 2022. Miliaran rupiah uang itu diselamatkan lewat perdata dan TUN. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Totalnya ada 830 MoU bidang Datun (perdata dan TUN) yang telah dilaksanakan Kejati Maluku bersama seluruh jajarannya di tingkat kabupaten/kota sepanjang tahun ini dan ada 141 pertimbangan hukum serta 169 pelayanan hukum," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Video Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Mau Rampok Uang Negara

57 tahun lalu

Kejati Maluku Tahan Eks Kadishub Seram Bagian Barat, Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal

57 tahun lalu

Kasus Penyiraman Tinja di Sidoarjo, Korban Gugat Pelaku Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Terpidana Penggelapan Gaji Honorer BPBD Bandarlampung Pulangkan Kerugian Negara Rp173 Juta

57 tahun lalu

Uang Rp320 Juta Dibobol Tukang Becak, Keluarga Korban Ancam Gugat Bank dan Teller BCA 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal