Kejati Maluku Hentikan Kasus Gratifikasi Istri Bupati Malra

Dheddy Rumangun
Kajati Maluku Rorogo Zega dalam konferensi pers Kamis (22/7/2021) menyatakan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi istri Bupati Maluku Tenggara dan kasus pengadaan alat simulator Politeknik Negeri Ambon dihentikan. Foto: iNews.id/Dheddy Rumangun

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menghentikan penyelidikan kasus gratifikasi terhadap Eva Elia, istri BupatiMaluku Tenggara (Malra) Taher Hanubun. Kajati Maluku Rorogo Zega menyatakan, penyidik tidak menemukan cukup bukti setelah memeriksa 24 saksi.

"Soal perkara dugaan gratifikasi isteri Bupati Maluku Tenggara telah ditutup," kata Rorogo Zega, Kamis (22/7/2021).

Eva dituduh menerima gratifikasi dari sejumlah dinas. Penyidik Kejati Maluku telah memeriksa saksi-saksi dari tujuh dinas atau instansi yang dilaporkan itu.

Menurut Kajati, seluruh saksi tidak bisa memastikan adanya gratifikasi yang diberikan kepada Eva. Kasus ini menjadi perhatian karena diwarnai aksi demonstrasi dari masyarakat.

"Setelah diperiksa para saksi, ternyata tidak ada satu pun orang yang memberikan keterangan bahwa ada gratifikasi tersebut," kata Kajati.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Maluku Tenggara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Fakta Baru! Motif Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei Ketua Golkar Maluku Tenggara

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Tampang 2 Terduga Pembunuh Nus Kei Ketua Partai Golkar Maluku Tenggara

57 tahun lalu

Motif Penikaman Tewaskan Nus Kei Ketua Partai Golkar Malra, Ini Kata Polisi

57 tahun lalu

Kapolda Maluku Perintahkan Usut Tuntas Penikaman Nus Kei Ketua Partai Golkar Malra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal