Sumedana menjelaskan, dalam kasus ini ada dua terpidana yang juga buron dan berhasil ditangkap lebih dulu.
Mereka adalah Mantan Kepala Dinas Kehutanan Buru Selatan, Muhammad Tuasamu yang ditangkap pada 1 Juni 2021, dan Janwar Resky Polanunu yang ditangkap pada 2018.
Ketiga terpidana ini terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.