Kasus Korupsi Pengelolaan KMP Marsela, Kejati Maluku Tetapkan 3 Tersangka

Antara
Kejati Maluku menetapkan 3 tersangka korupsi pengelolaan KMP Marsela. Foto: Kejati Maluku

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan tiga tersangka kasus korupsi anggaran pengelolaan KMP Marsela di Maluku Barat Daya senilai Rp2,1 miliar. Salah satu tersangka merupakan mantan direktur BUMD.

"Tiga orang tersangka berinisial LT, BTR, dan JJL," kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Senin (1/1/2021).

Dia mengatakan, LT merupakan mantan direktur PT Kalwedo, sebuah BUMD milik Pemkab Maluku Barat Daya. Pada 2016, PT Kalwedo mendapat anggaran dari Pemkab Maluku Barat Daya sebesar Rp10 miliar untuk pengadaan KMP Marsela.

Menurutnya, penetapan ketiga tersangka itu setelah Kejati Maluku mendapat laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Maluku.

Kemudian dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik ditemukan perbuatan ketiganya yang mengandung unsur-unsur merugikan keuangan negara.

Selain LT sebagai direktur PT Kalwedo, penyidik juga telah meminta keterangan UJM yang menjadi kuasa hukum pengguna anggaran KMP Marsela tahun 2016.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 5,2 Guncang Maluku Barat Daya, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal