AMBON, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis bebas pengusaha Fery Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa, dalam perkara korupsi penjualan lahan kepada PLN untuk pembangunan PLTMG 10 MW di Namlea, Buru, dengan kerugian negara Rp6,4 miliar. Hakim membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan.
Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan, menyatakan, jaksa gagal membuktikan unsur melawan hukum dari perkara kedua terdakwa. Bahkan majelis hakim tidak menemukan adanya unsur kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Soal status tanah hak barat, mereka tidak mengetahuinya dan baru dipahami setelah jaksa melakukan proses hukum dalam perkara ini," kata Pasti membacakan pertimbangan dalam persidangan yang berlangsung secara virtual, Jumat (6/8/2021).
Majelis hakim terdiri dari ketua merangkap anggota Pasti Tarigan, Ronny Felix Wuisan dan hakim adhoc Jefta Sinaga. Tidak ada hakim yang memberikan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam perkarat tersebut.
"Memutuskan terdakwa Fery Tanaya dan Abdul Gafur dibebaskan dari semua dakwaan primer maupun subsider dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak dan martabat para terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara," kata hakim Pasti membacakan vonis.