Kasus Korupsi Lahan PLN, Pengusaha Ferry Tanaya dan Abdul Gofur Divonis Bebas

Antara
Fery Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa, dua terdakwa kasus penjualan lahan untuk PLN dinyatakan tidak terbukti bersalah atas dakwaan JPU sehingga dibebaskan dari segala tuntutan jaksa, Jumat (6/8/2021). Foto: Daniel Leonard

AMBON, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis bebas pengusaha Fery Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa, dalam perkara korupsi penjualan lahan kepada PLN untuk pembangunan PLTMG 10 MW di Namlea, Buru, dengan kerugian negara Rp6,4 miliar. Hakim membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan.

Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan, menyatakan, jaksa gagal membuktikan unsur melawan hukum dari perkara kedua terdakwa. Bahkan majelis hakim tidak menemukan adanya unsur kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Soal status tanah hak barat, mereka tidak mengetahuinya dan baru dipahami setelah jaksa melakukan proses hukum dalam perkara ini," kata Pasti membacakan pertimbangan dalam persidangan yang berlangsung secara virtual, Jumat (6/8/2021).

Majelis hakim terdiri dari ketua merangkap anggota Pasti Tarigan, Ronny Felix Wuisan dan hakim adhoc Jefta Sinaga. Tidak ada hakim yang memberikan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam perkarat tersebut.

"Memutuskan terdakwa Fery Tanaya dan Abdul Gafur dibebaskan dari semua dakwaan primer maupun subsider dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak dan martabat para terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara," kata hakim Pasti membacakan vonis.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Sejumlah Wilayah Sumatera Gelap akibat Listrik Padam, Ini Penjelasan PLN

57 tahun lalu

Terungkap! Penjaga Kafe di Lampung Komplotan Pencuri Kabel PLN, Aksinya Tergolong Nekat

57 tahun lalu

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Kasasi

57 tahun lalu

Tangis Haru Amsal Sitepu Pecah usai Divonis Bebas: Ini Kemenangan Pelaku Kreatif!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal