Kasus KM Cahaya Arafah Tenggelam Tewaskan 10 Orang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Antara
Tim SAR gabungan saat mengevakuasi korban KM Cahaya Arafah yang tenggelam di perairan Tokaka, Halmahera Selatan. (Foto : Abdul Fatah)

Dia menyebutkan, dalam penetapan kedua tersangka ini karena oleh penyidik dianggap telah memenuhi unsur. Namun begitu pihaknya akan terus melakukan pendalaman lagi terkait penanganan kasus tersebut.

"Selain itu, kami akan melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain," ucapnya.

Kepada kedua tersangka, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 302 Ayat (1) (2) dan (3), Juncto, Pasal 117 dan Pasal 310, Pasal 312 Juncto Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 Juncto Pasal 1 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

"Untuk tersangka dalam kasus ini ancaman hukumannya dari 3 tahun, 4 tahun sampai 10 tahun penjara," katanya.

Diketahui, KM Cahaya Arafah tenggelam di Perairan Tokaka dengan rute Desa Samo menuju Tokaka sehingga mengakibatkan 10 orang meninggal dunia. Kemudian satu orang balita bernama Keila (4) dinyatakan hilang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi 3 Remaja Tenggelam di Curug Rambukasang Brebes, 1 Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Tragis! 3 Remaja Tenggelam saat Berenang di Curug Rambukasang Brebes, 1 Tewas

57 tahun lalu

Balita 2 Tahun di Balikpapan Jatuh ke Parit Depan Rumah, Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Nekat Mandi saat Ombak Besar, Kakak Adik Hilang Terseret Arus di Pantai Payangan Jember

57 tahun lalu

Perempuan Ditemukan Tewas di Pantai Pangandaran, Polisi Ungkap Fakta Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal