JAKARTA, iNews.id – Polisi telah menetapkan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Terkait hal ini, GP Ansor meminta masyarakat mempercayakan proses ini kepada Polri dan tidak main hakim sendiri.
“Meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada polisi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga kelak putusan pengadilan dijatuhkan,” kata Ketua PP GP Ansor, Luqman Hakim, Selasa (11/1/2022).
Dia mengaku menghormati dan mengapresiasi langkah cepat dan tegas polisi dalam memproses kasus yang telah menyita perhatian publik belakangan ini.
"Langkah cepat dan tegas polisi ini saya harapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sehingga dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat," kata Luqman Hakim.
Penetapan Ferdinand sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri diharapkan juga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. GP Ansor menilai positif ketegasan Polri ini.