Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Malra, Ini Kendala Polda Maluku

Donald Karouw
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat di Mapolda Maluku, Ambon, Rabu (30/11/2022). (Foto: Antara/Winda Herman)

“Tentu keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tergantung dari bagaimana keinginan dan kooperatifnya pelapor berdasarkan bukti-bukti yang cukup untuk bisa ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya, Rabu (13/9/2023).

Setelah dilaporkan pelapor, penyidik langsung melanjutkan dengan pemeriksaan visum et repertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Pelapor selanjutnya dimintai keterangan oleh penyidik.

Kesokan harinya tanggal 2 September, diterbitkan surat perlindungan sementara kepada pelapor yang berlaku selama 14 hari. Penyidik langsung melindungi dan memberikan pendampingan kepada pelapor.

Setelah itu, penyidik membuat surat undangan kepada empat saksi dan berencana membawa pelapor visum psikiatrikum. Mamun pelapor sakit sehingga tidak dapat dilaksanakan.

“aksi-saksi yang diundang tidak memenuhi undangan. Penyidik juga membuat surat kepada RSKD Ambon untuk pelaksanaan visum psikiatrikum terhadap pelapor,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

57 tahun lalu

Balita 3 Tahun di Karawang Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Ibu Cari Nafkah di Arab Saudi

57 tahun lalu

Penculikan Anak di Kutai Timur Kaltim: Pelaku Ditangkap, Korban Tewas

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal