Kasus Curanmor di Malteng Terbongkar, Pelaku Dibekuk Polisi saat Akan Jual Motor

Antara
Ilustrasi curanmor. (Foto: Istimewa)

"Pelaku menawarkan sepeda motor curian kepada saksi seharga Rp5 juta. Namun, NL menanyakan kelengkapan surat kenderan bermotor dan MF berdalih bahwa surat-surat akan menyusul," ujar Kapolres.

Merasa curiga, NL memberi informasi kepada polisi. Pelaku bisa diamankan pada Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 13.30 WIT. Dari pemeriksaan polisi diketahui kalau pelaku mengaku membutuhkan uang untuk pulang ke Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pelaku nekad mencuri sepeda motor saat parkir di kompleks Masjid Al Muhajirin Laesan, Masohi, ibu kota Kabupaten Maluku Tengah. Pelaku mengambil kunci kontak dari saku celana korban yang tertidur pulas di dalam masjid," kata Kapolres.

Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Maluku Tengah guna diproses hukum. Dia ditetapkan sebagai tersangka serta dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

4 hari lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

4 hari lalu

Ngeri! Niat Tangkap Maling Motor, Anggota Polisi di Bogor Malah Dikeroyok Warga

6 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

14 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal