"Kami menjelaskan juga kepada Ombudsman, kalau dalam jangka waktu 16 hari tidak ada permasalahan yang selesai sesuai apa yang kita bahas maka Polda sendiri yang akan tindaklanjuti untuk penyelesaian lebih lanjut," ujarnya.
Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat mengapresiasi sikap Polda Maluku dalam upaya menciptakan pelayanan publik yang baik.
Ombudsman, kata dia, juga akan memantau terus kinerja kepolisian dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Kami dari Ombudsman juga akan terus memantau pelaksanaan kinerja Polri dalam hal ini pelayanan kepada masyarkat serta tanggapan publik. Kami juga berterimakasih juga untuk pelayanan babinkamtibmas yang banyak perubahan untuk melayani masyarakat," ujarnya.