"Kapasitas bisokop hanya 40 persen, karena akan pangkas 60 persen agar pembatasan dalam ruangan bisa terjaga," ujar dia.
Dia menegaskan, jika ada yang melanggar aturan yang sudah dicantumkan dalam perwali akan diberikan sanksi pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Tentunya saya akan mengambil langkah tegas, khususnya tempat hiburan yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat dibukanya aktivitas normal," ujarnya.