AMBON, iNews.id - MaskapaipenerbanganGaruda Indonesia meminta masyarakat yang akan melakukan perjalanan menyiapkan dokumen keberangkatan di masa pandemi Covid-19. Di antaranya surat tugas dari instansi terkait, surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan, serta hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test,
"Mengacu pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 nomor 4 Tahun 2020, tentang kriteria dan syarat calon penumpang yang akan melakukan perjalanan yaitu, persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, kata Manager Sales dan Marketing Garuda cabang Ambon, Valentri Akila Rurambi, Senin (11/5/2020).
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), surat tugas harus ditandatangani minimal pejabat setingkat eselon dua. Sementara untuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Udaha milik Daerah (BUMD), Unit Pelaksana Teknis, Satuan Kerja, organisasi non-pemerintah, Lembaga Usaha, ditandatangani oleh direksi, atau kepala kantor.
Untuk penumpang yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta, juga harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.
"Selain itu wajib menunjukkan identitas diri KTP serta melaporkan rencana perjalanan jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan, " ujarnya.