Edarkan Sabu, 2 Warga Ambon Ditangkap Polisi saat Transaksi di Depan Kampus Unpatti

Antara
Satres narkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease menahan 2 pengedar sabu dengan barang buukti 31 paket. (Foto: Antara))

Sementara Kasat Resnarkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa menjelaskan, biasanya mereka menjual satu paket sabu Rp2,5 juta. Sabu didapatkan dari Jakarta yang dikirim melalui perusahaan jasa penitipan barang.

"Tahun 2020 kemarin, pelaku datang ke Ambon menjual habis narkobanya. Dia lalu pulang ke Jakarta kemudian balik lagi ke Kota Ambon untuk melakukan penjualan narkoba," ujarnya.

Keduanya juga diketahui sebagai pemakai. Barang bukti sabu ditemukan di tempat kos pelaku. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal