Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membangun desa dengan penggunaan DD-ADD sesuai UU Nomor 06 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah tentang Desa.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Para terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Asmin Hamja dan Rian Lopulalan selama empat tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp360 juta subsider tiga bulan kurungan.