Dua Pengelola TV Kabel di Ternate Jadi Tersangka

iNews
Ilustrasi, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menetapkan dua pemilik usaha TV kabel, di Kota Ternate sebagai tersangka. (Foto: Istimewa).

"Sehingga Penyidik Kepolisian bisa segera menyerahkan berkas dan tersangka untuk segera disidangkan sehingga kami bisa mendapat kepastian hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), Muharzi Hasril mendukung langkah hukum yang dilakukan K-Vision dalam rangka ikut serta menciptakan iklim dan kompetisi usaha yang sehat di bidang penyiaran di Indonesia. 

Dia mengingatkan, setiap orang dilarang meredistribusi siaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran lembaga penyiaran. Kepada semua stakeholder penyiaran yang terlibat, baik penyelenggara maupun masyarakat harus mematuhi regulasi yang berlaku.

“Langkah hukum yang dilakukan oleh K-Vision, yang juga merupakan anggota dari APMI, perlu disambut dengan positif. Tentunya diharapkan agar dalam menjalankan usahanya LCO dapat memenuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ucap Muharzi Hasril.

Segala bentuk perbuatan menyiarkan dan/atau mendistribusikan tayangan ilegal yang dilakukan oleh pihak mana pun juga TANPA IZIN atau PERSETUJUAN dari pemegang Hak Siar adalah TINDAKAN PIDANA dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nobar Film 'Pesta Babi' di Unkhair Ternate Dibubarkan TNI, AJI Protes Keras 

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Asrama Haji Ternate, 4 Mobil Damkar Dikerahkan

57 tahun lalu

Jasad Jurnalis Metro TV Korban Speedboat Meledak Dibawa ke Rumah Duka di Desa Bisui

57 tahun lalu

Jasad Jurnalis Metro TV Sahril Helmi Korban Speedboat Meledak Ditemukan

57 tahun lalu

Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Kios di Ternate, Warga Marah karena Pemerintah Dinilai Lalai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal