Dua Pengelola TV Kabel di Ternate Jadi Tersangka

iNews
Ilustrasi, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menetapkan dua pemilik usaha TV kabel, di Kota Ternate sebagai tersangka. (Foto: Istimewa).

TERNATE, iNews.id - Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menetapkan dua pemilik usaha TV kabel, di Kota Ternate sebagai tersangka. TV Kabel tersebut diduga menyiarkan siaran televisi terestrial (free to air/FTA) MNC Group secara ilegal atau tanpa izin. 

Tim penyidik saat ini telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk diperiksa. 

PT Digital Vision Nusantara (K-Vision) selaku pihak yang mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group telah melakukan pelaporan di Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara terhadap dua pengusaha TV Kabel di Kota Ternate berinisial MB selaku pengelola TV Kabel BKC dan AAL selaku pengelola KMT. 

Kedua pengusaha tersebut diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak melakukan redistribusi atau penyiaran secara komersial baik langsung maupun tidak langsung konten siaran milik K-Vision kepada para pelanggannya tanpa izin pemegang Hak Siar dan/atau Hak Terkait, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) dan/atau Pasal 118 ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Nurul Huda, Head of Litigation K-Vision menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polda Maluku Utara dan berharap Kejati Maluku Utara segera menyelesaikan proses analisa berkas perkara tersebut. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nobar Film 'Pesta Babi' di Unkhair Ternate Dibubarkan TNI, AJI Protes Keras 

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Asrama Haji Ternate, 4 Mobil Damkar Dikerahkan

57 tahun lalu

Jasad Jurnalis Metro TV Korban Speedboat Meledak Dibawa ke Rumah Duka di Desa Bisui

57 tahun lalu

Jasad Jurnalis Metro TV Sahril Helmi Korban Speedboat Meledak Ditemukan

57 tahun lalu

Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Kios di Ternate, Warga Marah karena Pemerintah Dinilai Lalai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal