DPO Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi di NTT, 1 Pelaku Masih Buron

Apolinaris Lake
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. (Foto: MPI/Apolinaris Lake)

KUPANG, iNews.id - Polisi menangkap seorang buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial AT (60). Pelaku ditangkap di rumahnya, Kecamatan Amanuban Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, penangkapan ini dilakukan berkat kerja sama antara Unit TPPO Polda NTT dan Polsek Amanuban Utara dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS).

Pelaku AT diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan korban berinisial MK. Perbuatannya melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Penangkapan tersangka AT merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan terhadap tersangka TM dan PB yang sudah divonis majelis hakim pengadilan dalam perkara pokok," ujar Ariasandy, Jumatr (4/10/2024).

Selanjutnya, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (7/10/2024) mendatang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pelemparan Bom Molotov di Barbershop Labuhanbatu Ternyata Dipicu Dendam

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

57 tahun lalu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

57 tahun lalu

Kronologi 4 Anggota Brimob Ditikam di Labuan Bajo, Bermula karena Hal Ini

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal